BERITA TERKAIT |

Satgas Mafia Bola Amankan 9 Orang di Kalteng
Senin 28 Oktober 2019, 11:46 WIB

Satgas Antimafia Bola Ungkap Praktik Pengaturan Skor di Liga 3
Selasa 26 November 2019, 16:43 WIB


Ada Kasus yang Belum Selesai, Polri Aktifkan Kembali Satgas Mafia Bola
Senin 12 Agustus 2019, 18:46 WIB
satgas antimafia bola

Redaksi Oleh : Rian Firmansyah
Sumber Foto : Ilustrasi
BANDUNG, (PRFM) - Setelah sempat "mati suri", Polri kembali mengaktifkan Satgas Antimafia Bola. Satgas ini akan bekerja selama 6 bulan ke depan untuk mengawasi jalannya Liga 1.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, Satgas Antimafia Bola kembali diaktifkan lantaran ekspektasi dan apresiasi dari masyarakat soal pemberantasan mafia bola cukup tinggi. Selain itu juga karena ada kasus yang belum selesai penindakannya.
"Ada kasus yang belum selesai di jilid I (Satgas Antimafia Bola Jilid I), sekarang akan kita selesaikan," kata Argo saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (12/8).
Dia menjelaskan satgas ini diberinama Satgas Antimafia Bola Jilid II. Dalam tugasnya, satgas ini akan dibantu oleh subsatgas di daerah. Sebanyak 13 subsatgas akan dibentuk dan dikomandoi Dirkrimum masing-masing Polda. Pihaknya akan melakukan rapat untuk menyamakan visi dan cara bertindak Satgas Antimafia Bola pada 14 Agustus mendatang.
"Kita juga akan berkomunikasi dengan PSSI," katanya.
Ia berharap diaktifkannya kembali Satgas Antimafia Bola mampu memberantas match fixing dan praktik suap di sepakbola Indonesia. "Kita ingin lihat permainan yang fair (adil), makin maju dan berkembang," katanya.
BERITA LAINNYA |

Puntung Rokok adalah Masalah Banyaknya Orang yang Terpapar Asap Rokok
Minggu 08 Desember 2019
Bahaya Asap Rokok

Kontribusi PAD Minim, Dewan Dukung Pemkot Bandung Evaluasi Semua BUMD
Minggu 08 Desember 2019
Kota Bandung

Wagub Uu: Program Satu Desa Satu Hafidz untuk Jaga Nuansa Islami di Jabar
Minggu 08 Desember 2019
Jawa Barat

Tweets by PRFMnews
BERITA PILIHAN |
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 Desember 2019
Pengampunan Pajak Kendaraan
