BERITA TERKAIT |
.jpg)
Ridwan Kamil Klaim Omaba Turunkan Angka Bayi Gizi Buruk
Rabu 07 September 2016, 07:26 WIB

Disdikbud Kabupaten Bandung Nilai Durasi Belajar Lama Belum Tentu Baik
Rabu 07 September 2016, 11:13 WIB

Pendidikan Karakter Dinilai Bukan Hanya Tanggung Jawab Sekolah
Rabu 07 September 2016, 11:24 WIB

Jadwal SIM Keliling Polres Bandung September 2016
Rabu 07 September 2016, 12:23 WIB


Cegah Anak Terlibat dalam Tindak Pidana Terorisme
Kamis 06 Desember 2018, 20:59 WIB

Redaksi Oleh : Haidar Syahid Rais
Sumber Foto : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
BANDUNG, (PRFM) – Keterlibatan anak dalam jaringan terorisme menjadi perhatian banyak pihak dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah khususnya masyarakat dan orangtua. Saat ini, anak yang seharusnya dijamin kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta diajarkan nilai-nilai budi pekerti yang baik, malah diberikan paham radikalisme dan diajak untuk melakukan tindak pidana terorisme oleh orang tua atau orang terdekat lainnya.
“Terorisme merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan secara terorganisasi, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini menimbulkan ketakutan, membahayakan keamanan, kenyamanan, menimbulkan kerugian, bahkan menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum, serta dapat mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan dalam siaran pers, Kamis (6/12/2018).
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebanyak 1.800 anak dari 500 orang pelaku tindak terorisme di Indonesia membutuhkan perlindungan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan pemulihan. Menyikapi hal tersebut, Hasan menuturkan Kemen PPPA telah menyusun Pedoman Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga yang dibentuk masyarakat dalam memberikan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme yang ditujukan untuk anak korban, anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi.
Lebih jauh Hasan menuturkan cara pencegahan agar anak tidak terpengaruh radikalisme dan tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme dapat dilakukan dengan memetakan lokasi yang anak dapat terpengaruh radikalisme dan terlibat tindak pidana terorisme; menyusun materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme; dan menyebarluaskan KIE tentang bahaya terorisme. “Anak juga harus diberikan pembinaan yang terdiri dari edukasi melalui pendidikan ideologi dan nilai-nilai nasionalisme, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial serta konseling tentang bahaya terorisme,” tambah Hasan.
“Seluruh dinas dan instansi vertikal di Kabupaten Malang perlu waspada dan mengantisipasi sebelum paham radikalisme dan tindak pidana terorisme mempengaruhi anak-anak di Kabupaten Malang. Kami mengharapkan agar pedoman perlindungan anak korban jaringan terorisme dapat ditindaklanjuti di daerah dengan membuat peraturan Bupati yang melibatkan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan menangani permasalahan radikalisme dan terorisme,” tutup Hasan.
BERITA LAINNYA |

Perda Kewirausahaan Ditetapkan Dukung Milenial Jabar Berwirausaha
Selasa 12 Februari 2019
Jawa Barat

Pemkot Pastikan Semua Pembangunan di Kota Bandung Sesuai dengan RTRW dan RDTR
Selasa 12 Februari 2019
Kota Bandung

Tak Hanya Siapkan Logistik, KPU Kota Bandung pun Siapkan Penyelenggara Pemilu
Selasa 12 Februari 2019
Pemilu 2019