BERITA TERKAIT |
.jpg)
Ridwan Kamil Klaim Omaba Turunkan Angka Bayi Gizi Buruk
Rabu 07 September 2016, 07:26 WIB

Disdikbud Kabupaten Bandung Nilai Durasi Belajar Lama Belum Tentu Baik
Rabu 07 September 2016, 11:13 WIB

Pendidikan Karakter Dinilai Bukan Hanya Tanggung Jawab Sekolah
Rabu 07 September 2016, 11:24 WIB

Jadwal SIM Keliling Polres Bandung September 2016
Rabu 07 September 2016, 12:23 WIB


Polisi Buru Penyebar Info Hoax Penganiayaan Ulama di Jabar
Kamis 08 Februari 2018, 18:11 WIB

Redaksi Oleh : Denis Febrian
Sumber Foto : Istimewa/dok
BANDUNG, (PRFM) - Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimum, Ditintelkam dan seluruh polres, tengah memburu akun-akun media sosial penyebar kabar palsu atau hoax yang menyebutkan ada penganiayaan tokoh agama di sejumlah tempat di Jabar.
"Kami tindak akun-akun tersebut, karena secara sengaja memblow up kabar Hoax ini sehingga menimbulkan resah dan teror kepada masyarakat sehingga Jabar seolah-olah tidak aman." ujar Wadir Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada PRFM Kamis (8/2/2018).
Seperti diketahui, kabar adanya penganiayaan kepada Tokoh agama menyebar cepat lewat media sosial sejak dua pekan terakhir pasca kasus di Cicalengka dan Bandung Kulon. Menurut Trunoyudo, Ada tiga kabar Hoax tersebut yang sedang diburu penyebarnya.
Pertama, penculikan pemuka agama di Kota Cimahi belakangan diklarifikasi adalah kabar palsu atau hoax.
Kedua, di Salah satu Ponpes di Garut, santri dianiaya orang tak dikenal, padahal itu hanya settingan dan sengaja disebar untuk mencari perhatian.
Ketiga, informasi menyebutkan Ustaz Sulaiman di Kabupaten Bogor dianiaya orang gila disebar di media sosial Facebook belakangan juga diketahui ternyata yang dianiaya seorang petani oleh sesama petani, tidak melibatkan ustaz atau ulama dan orang gila.
"Itulah Fakta-fakta yang ada dari para Kapolres di daerah tersebut yang langsung turun ke lapangan beserta jajarannya". Ujar Yudo.
Bila sudah tertangkap, akun-akun media sosial yang menyebar informasi palsu tersebut dikatakan Yudo, akan dikenakan Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Jabar pun menghimbau Masyarakat agar lebih cermat dalam memilah informasi yang diterimanya di Media Sosial, karena bila membantu menyebarkan akan terkena jeratan pidana Cyber juga , berdasarkan Pasal 27, 28 dan 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Jadi, jika menerima informasi tapi belum yakin kebenarannya, jangan menyebarkan atau meneruskan ke grup medsos lain, lebih baik segera mencroscek kabar tersebut terutama kepada kami baik polsek, polres atau polda via media sosial, telpon atau media lainnya." Himbau Yudo.
BERITA LAINNYA |

Usai Operasi, Sunarti Dianjurkan Konsumsi Nutrisi Cair Selama Dua Pekan
Senin 18 Februari 2019
Jawa Barat
.jpeg)
Tim Dokter RSHS Berhasil Perkecil Lambung Warga Obesitas Asal Karawang
Senin 18 Februari 2019
Jawa Barat