BERITA TERKAIT |
.jpg)
Ridwan Kamil Klaim Omaba Turunkan Angka Bayi Gizi Buruk
Rabu 07 September 2016, 07:26 WIB

Disdikbud Kabupaten Bandung Nilai Durasi Belajar Lama Belum Tentu Baik
Rabu 07 September 2016, 11:13 WIB

Pendidikan Karakter Dinilai Bukan Hanya Tanggung Jawab Sekolah
Rabu 07 September 2016, 11:24 WIB

Jadwal SIM Keliling Polres Bandung September 2016
Rabu 07 September 2016, 12:23 WIB


Uang Rp200 Juta Untuk Pelapor Korupsi, Pengamat : Aparat Hukum Juga Harus Tegas
Jumat 12 Oktober 2018, 06:49 WIB

Redaksi Oleh : Asep Yusuf Anshori
Sumber Foto : PRFM
BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang peran serta masyarakat dengan memberikan penghargaan dalam pencegahan, pengungkapan, dan pemberantasan korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi ke penegak hukum terkait dugaan korupsi akan memperoleh hadiah dalam bentuk piagam dan premi paling besar Rp200 juta.
Pengamat Politik Anggaran dari Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menilai peraturan baru tersebut bisa berdampak positif untuk pencegahan korupsi. Namun menurut Jajang perlu diingat jika partisipasi publik tidak cukup untuk mencegah adanya praktek korupsi. Dengan kata lain aparat penegak hukum pun harus ikut tegas.
"Kita menilai positif karena akan berdampak pada partisipasi masyarakat. Tapi kan pemerintah juga harus melihat masalah di internalnya khususnya pihak berwenang termasuk KPK," ujarnya saat on air di PRFM, Kamis (11/10/2018).
Jajang menambahkan, saat ini pemerintah terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus korupsi. Bahkan penanganan hanya terkesan mengambang tanpa ada penindakan nyata.
"Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kadang-kadang sangat lamban sekali, Intinya masalah korupsi ini bisa hilang dan mungkin ini adalah salah satu upayanya. Kuncinya bukan dari partisipasi masyarakat dengan iming-iming uang saja, tapi harus ada kesadaran diri dari masyarakatnya juga," tuturnya.
Seperti diketahui PP Nomor 43 Tahun 2018 itu merupakan pengganti dari PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA LAINNYA |

Usai Operasi, Sunarti Dianjurkan Konsumsi Nutrisi Cair Selama Dua Pekan
Senin 18 Februari 2019
Jawa Barat
.jpeg)
Tim Dokter RSHS Berhasil Perkecil Lambung Warga Obesitas Asal Karawang
Senin 18 Februari 2019
Jawa Barat

Relawan Prabowo-Sandi Ingin KPU Lebih Tegas Soal Tata Tertib Debat
Senin 18 Februari 2019
Pilpres 2019